Watung Blog

Pornografi, Per Definisi

Wednesday April 19, 2006 | Filed under: Misc

naked-baby.jpgIni rada seru dikit nih. ;-) Apa sih pornografi?

Capek dan bosen juga bahwa di hampir semua diskusi yang kita ikuti, anginnya itu mutar-muter di seputar isu definisi ini. Apakah foto tentang penduduk asli Papua yang memakai koteka itu termasuk pornografi? Bagaimana dengan patung Dewi Athena di Yunani sana? Atau lukisan para sinden Jawa yang lagi mandi di kali yang cuma memakai jarik? Anak umur 2 bulan yang lagi diganti popoknya? Arrgghh! Bosen nggak sih dengerin argumentasi beginian?


Come on, my dear friend. Biarpun tanpa definisi di kepala, kita itu sebenarnya cukup paham kok apa itu pornografi. Kita tahu betul obyek-obyek seperti apa ketika orang menyebut “pornografi”. Kita bisa menetapkan dengan cukup meyakinkan apakah foto Asia Carrera yang disodorkan di hadapan kita itu sebuah porn atau bukan (kecuali bagi yang sok innocent tentu saja, maaf). Ada sekian rentet sel di otak kita yang bisa dengan firmed bilang, “Oh, ini mah porno nih!” Ya nggak sih? Come on!

Tapi, Watung, elu tuh kayaknya rada stupid juga yah? As laws involved, you need a definition, Tung!

Umm… yes, you’re right. Tapi intinya begini: betapapun sukar menjabarkannya, kita tahu ketika melihatnya. Betul nggak?

Oke, coba kita lihat beberapa definisi. Menurut RUU APP (where most people talk, but don’t read… so here’s the link - PDF, 5 Mbyte):

Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.

kemudian di Wikipedia,

…the representation of the human body or human sexual behavior with the goal of sexual arousal.

dan Gilbert’s Law Dictionary,

…any obscene material which appears to the prurient interest, depicts sexual conduct in a patently offensive way and lacks serious literary, artistic, political, or scientific value.

See? (Pusing nggak?) Ada sekian depa bias, cukup luas ruang untuk berbagai interpretasi. Begitulah, tapi kenapa ya, bahkan suatu budaya yang kita anggap maju seperti di Amerika misalnya, produsen terbesar industri pornografi dunia kita ini, pun masih kesulitan dalam membuat suatu definisi yang rada… gimana ya… rigid gitu, yang tidak memberi ruang-ruang adanya multi-tafsir?

You know why? Justru karena kita berusaha untuk mendefinisikannya! Errr… maksud saya begini:

old-naked.jpgBenar bahwa pornografi adalah tentang gambar-gambar, suara, dan media: tentang representasi tubuh manusia dan aktifitasnya. Namun ia tidak berbicara tentang foto-foto atau film itu sendiri pada dasarnya, melainkan reaksi terhadapnya. Saya agak jengah bilangnya — tapi ada anggota tubuh tertentu yang “bereaksi” ketika melihat atau menonton hal-hal yang berbau pornografi. Ya nggak sih? Mendefinisikan sifat-sifat seperti itu, pastilah tidak mudah. Ibaratnya begini: seperti halnya “asin”, “manis”, “pahit”… coba deh, bagaimana menjabarkan “manis” dalam format “manis adalah suatu rasa yang bla-bla-bla…”? Can we? Dan bukankah sumber kemanisan, keasinan, kepahitan, sangatlah beraneka ragam dan nggak mungkin menyebut satu-satu buah dan sayuran di pasar sebagai definisinya. Namun, nah ini hebatnya, kita tahu bila merasakannya!

Pornografi itu lebih kepada reaksi orang terhadap gambar, bukan tentang gambar itu sendiri. (Saya akan singgung lagi di bawah nanti).

Itu point pertama.

Yang kedua, benar bahwa LOP (yaitu level of piktority; ini dari kata “piktor” — pikiran kotor) tiap orang berbeda-beda, dibentuk oleh budaya dimana ia hidup, agama dan moralitas yang ia anut. Pada preferensi. Tapi by common-sense, masa sih kita nggak bisa menetapkan suatu regulasi, rules, tentang itu hanya karena kita nggak mampu mendefinisikannya? Bukankah kita saat ini telah mampu menetapkan suatu film itu “17 tahun ke atas”, “13 tahun ke atas”, dan seterusnya? Bukankah kita tetap punya suatu aturan di mana kita nggak boleh bicara kasar dan kotor di media massa, terlepas debat kusir orang Surabaya dan Malang yang ngotot bahwa kata “diancuk!” itu nggak masuk pada kategori “ofensif”?

* * * *

supreme-court.jpgSo far… kita nggak punya definisi tentang porn, dan porn punya efek reaksi (dan ereksi) yang berbeda-beda bagi tiap-tiap orang. Tapi kita percaya bahwa mustinya ada suatu level, sebuah intersection, konsensus bersama, sehingga paling tidak kita punya sedikit regulasi, rules, tentang masalah ini. Kita percaya satu hal: hanya karena kita nggak punya definisi yang baik dan mono-tafsir tentang sesuatu, bukan berarti kita nggak bisa men-judge sesuatu itu. Bener nggak sih?

Idenya gini: okelah kita tidak punya definisi tentang “manis” sehingga nggak bisa (atau tidak berhak) secara sendiri bilang apakah cincau ini manis atau tidak, kenapa nggak kita ajak 100 orang (atau berapa saja, jumlah yang representatif tentu saja) untuk mencicipinya bersama-sama? Dengan harapan kita punya common-ground untuk melakukan judgement atas sesuatu.

Saya bukan ahli hukum (jadi maaf kalau kelihatannya awam banget), tapi mencoba membayangkan bila kita punya semacam test seperti berikut ini di hukum kita:

(*) Uji yang berhubungan dengan objek-nya sendiri. Misalkan, gampangnya, ada gambar telanjang, mempertontonkan genital, dan nggak kelihatan ada unsur pendidikan, iptek, budaya… dan seterusnya.

(*) Uji yang berhubungan dengan reaksi. Undang 100 orang (a la Famili 100), acak dan independen, dengan profile average (ibu-ibu rumah tangga misalnya), kemudian survey opini mereka — dengan standar nilai, moral dan agama yang mereka yakini saat itu — apakah foto, film, atau majalah yang jadi sengketa ini cabul atau nggak.

Barangkali semacam Miller Test di Amerika sana. Memungkinkan kah, wahai para ahli hukum di sana?


15 Comments »

guslim says:

Jadi kesimpulannya kamu setuju atau tidak dengan RUU APP Tung?

» Comment by guslim — April 19, 2006 @ 8:16 pm

Watung says:

Aduuh, itu mah di luar scope postingan ini, Gus… :-))

» Comment by Watung — April 20, 2006 @ 5:23 pm

helmy says:

RUU tentang pornografi kayaknya memang harus ada. Kan kasihan tuh..anak-anak kita, dampak si parno akan merusak jiwa mereka.
Tapi isi RUU ini juga harus cerdas dan tidak banyak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. he..he..biasanya orang suka nyari celah..dan pura-pura nggak ngerti isi undang-undang.

» Comment by helmy — April 20, 2006 @ 7:07 pm

tukangKoding says:

Pornografi NO
Pornoaksi NO

RUU APP ? Revisi dulu biar klop

ya gak mas watung ?? :D

» Comment by tukangKoding — April 20, 2006 @ 10:41 pm

siska says:

ha ha ha..its interesting how a milenium sufi speaks about real things such as: business (previous posting) and now, pornography. It is a post modern world, a post modern momment.., a post modern watung (u dont like that,huh?)
I never agree state meddling with morality of its citizen. The most important is a strict regulation for distributing porn material. We have defined Porn in our criminal law, by the way. Researchnya kurang canggih nih? he he he..

» Comment by siska — April 21, 2006 @ 6:23 am

Watung says:

Thanks, Siska. That’s a great input. Yes, porn is also defined in KUHP, UU Penyiaran, etc. But my point is, it doesn’t matter! Karena banyak orang ngeributin “How to define porn” and considering the fact that it’s not easy to define it, we can actually say “Okay, just forget the definition, let’s ask a bunch of people whether this photo is porn or not.”

Do you think porn is about morality, not a crime? ;-)

Oh yes, can we link porn to crime?

» Comment by Watung — April 21, 2006 @ 12:01 pm

Anonymous says:

Penting enggak sih ngurusin ginian hari gini? Yang lebih penting diurusin itu ini nih …


Ngakunya beradab, tapi kelakuan enggak beradab. Ngakunya beragama, tapi kelakuan ngomong sebaliknya. Ngakunya negara hukum, tapi hukum enggak ditegakkan. Ngakunya beragama, Tuhan itu besar, Tuhan itu yang paling dahsyat, tapi kenyataannya, manusia-manusia segede upil itu tetep aja sok bertingkah melakukan kekerasan atas nama Tuhan dan bertujuan membela Tuhan. Tuhan itu enggak perlu dibela. Untung gua bukan Tuhan, rada-rada gedek juga ngeliat manusia-manusia segede upil belagak pengen ngebela-in sesuatu yang disebut Tuhan dan lebih besar dari mereka.

Undang-undang untuk masalah pornografi udah ada, cuma enggak dijalanin.

Come on, we do not need another morality cops. Siapa sih yang mendefinisikan yang benar itu apa dan based on what? Kalau satu kelompok bilang definisi yang dia buat benar hanya karena dia merasa benar (karena dia diajarkan seperti itu), apa enggak seharusnya yang dirasakan benar oleh kelompok lain juga benar, toh sama-sama MERASA? Kalau sama-sama benar, so?

Yang harus ditindak itu, FPI yang bertindak kaya Tuhan. Polisi yang enggak berguna. Politisi yang korup. Anggota DPR yang bloon dan korup. Should I list another thing that is more important for us as a nation to think about? Are you that blind?

Anyway, kalau ada cowo yang ereksi karena melihat mata seorang wanita yang seksi, apa semua wanita juga harus pake kacamata hitam pas keluar rumah? Percaya deh, ada cowo yang seperi itu. Gosh, I live in a country ruled by moronic creatures.

» Comment by Anonymous — April 22, 2006 @ 4:10 pm

Watung says:

Wowhoho… take an easy, anonymous. :-) I posted this entry, without saying anything else is less important. Did I say that?

Tentang FPI, polisi, DPR, politisi, undang-undang yang cuma sekedar lewat… Yes, yes. But again, take an easy. Merapi, Semeru, Tambora, anak-anak Krakatau, Papandayan… juga sedang bergolak akhir-akhir ini. So, take an easy. ;-)

My point is this: kalau ada survey sampling sekian ratus atau ribu cowo yang sama sekali nggak ereksi melihat wanita telanjang bulat, maka wanita di negeri itu nggak perlu pake baju. Isn’t that nice? Because it reflects the country’s state of mind!

Saya nggak sedang ngomongin agama, tapi perspektif tentang dunia yang dipahami sebuah masyarakat per saat itu, bisa menjadi basis legal untuk sebuah “kontrak sosial”.

But that was a great comment. Thanks!

» Comment by Watung — April 22, 2006 @ 5:49 pm

Anonymous says:

se7…..dgn mas watung ;)

» Comment by Anonymous — April 24, 2006 @ 6:52 pm

Ma2dRa says:

Salam. Hehe. Mungkin saya ngga mengerti apa itu post modern. Tapi ya setahu saya setelah ribuan tahun sejarah manusia bergulir toh yang daging tetap daging, hati ga berubah jadi baja, pembuluh darah tak terganti dengan kabel tembaga. Revolusi budaya yang kadang kontras antar satu masa ke masa berikutnya bisa membuat manusia merasa paling lama pengalaman sejarahnya. Padahal masih kalah dengan umur bumi tempat ia berpijak apalagi dibandingkan dengan umur semesta.
Manusia masih teriak berlari diterpa bencana, menangis ditimpa musibah, tersenyum dikala bahagia. Kecuali memang logika sudah terbalik. Yang ada adalah manusia semakin lupa akan umurnya yang cuma sesaat.

Kalo saya toh yang simpel aja. Sekalipun terlampau sering mengikuti nafsu. Tapi jujur jangan pernah membungkam nurani. Tentunya ga pengen generasi selanjutnya menjadi demikian cabulnya.

Kalo setuju/tidaknya dengan RUU-APP yang tergantung contentnya. Tidak terlalu antipati dan emosional menanggapinya, yah mudah2an ngga terlampau dipolitisir. Lagian post Mas Watung kali ini juga bukan bahas masalah itu kan. :,)

Kindest Regards,

» Comment by Ma2dRa — April 28, 2006 @ 7:26 pm

kamio says:

waduuh pornografi, bingung juga sich…tapi okey saya akan mengangkat dari parameter kesenian. Sebenarnya yang jadi masalah adalah banyak pihak yang tidak mau “mengakui” dan seolah seni merupakan tameng untuk hal-hal yang jelas merupakan suatu pornografi. Bilangnya… sebagai kebebasan berekspresi atau sebagai bentuk demokrasi. Hallow…………anda punya pikiran dan berfikirlah dengan logis…. coba tanya deh diri sendiri misalnya ketika anda melihat gambar-gambar atau pict-pict yang mempertontonkan body-body bahenol, berotot, dengan miskin penutup bahkan “NUDE”. Apa yang ada dalam pikiran anda? ada yang bisa jamin bahwa yang dikatakan hati anda hanya….”wah…wah… ini sebuah karya seni yang indah..” benarkah ngga’ada desire yang muncul????hayyo….siapa juga yang bisa menjamin kalau apa yang dikatakan beberapa pihak tentang gambar-gambar nude itu yang disebut sebagai bentuk apresiasi seni tidak berpotensi meningkatkan kriminalitas dan menyebabkan jatuh nya moralitas suatu bangsa hingga titik nadir!!!??? pembaca yang dewasa……maaf kalau ada kepentingan yang berbeda dari alam pikir anda tapi bagaimana Indonesia bisa maju kalau sebagai rakyat saja kita masih mendukung terhadap hal yang BOBROK….???????????

» Comment by kamio — March 11, 2007 @ 2:03 pm

loewi says:

RUU APP : judul dan isi tidak terkait ! pornogarafi : No RUU APP: No IndonesiaBersatu :yes

» Comment by loewi — March 14, 2007 @ 1:33 am

hasbi says:

waduh kalo kita bicara masalaha pornografi emang ga ade matinya. pada dasarnya kita semua warga negara indonesia paham sekali tentang defenisi pornografi pornoaksi maupun batasan-batasannya, namun sering kali kita pura-pura engga paham…. ya mungkin untuk mempertahankan supaya liat yang berbau porno itu engga dilarang….kalo udah di otaknya terkonstruksi piktor subarjo (pikiran kotor suka barang jorong) wah…gawat mungkin ga akan adalagi yang nama batasan-batasan kewajaran. oleh sebab itu, marilah kita berfikir secara realistis dan mau mengakui bahwa yang ini adalah porno dan yang itu adalah bukan porno. terakhir….kebijakan pornografi dan pornoaksi itu sangat…sangat….sangatlah penting untuk mencegah generasi muda bangsa kita yang akan datang supaya jadi tidak cabul pikirannya. mari dsini kita sama-sama menegakkan budaya bangsa kita dan SAY NO TO PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI.

» Comment by hasbi — March 29, 2007 @ 4:01 am

i dO agRee says:

RUU pornOgRafi udah cuKup baik kO..
mnuRut gue, emang diperLuin..
jaMan udah makin edan..anak Sd skarang bisa memperkOsa anak TK..
i dO agree, nO pORnOgRafi..
[kebayang kan kaLo anak atau sodaRa Lo digiTuin?]

» Comment by i dO agRee — May 24, 2007 @ 7:10 am

Ling Ling says:

Lihat http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/080110/1006768/10/inilah-isi-ruu-pornografi
Terus perhatikan Pasal 14 dan penjelasannya.
Artinya bukannya: ….sepanjang tidak membangkitkan hasrat seksual maka dapat dilakukan untuk kepentingan….? Jadi misalnya kalau ada yang nonton Jaipongan terus si penonton tsb terangsang… berarti para penari tersebut kena ya?
Gimana ya? Koq, aku jadi bingung sendiri nih….

» Comment by Ling Ling — September 16, 2008 @ 10:51 am

 

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

(required, but will not be displayed)



Garis
RSS | My Yahoo! | Google | Bloglines | My AOL | FeedLounge
All contents ©2005-2010 by Watung Arif, unless otherwise noted.
Contents under Creative Commons License.